BANDA ACEH | Kuasa Hukum pasangan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah, Sayuti Abubakar menyebutkan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak dapat diterima permohonan paslon Muzakkir Manaf- TA Khalid terhadap sengketa hasil Pilkada Aceh 2017 merupakan keputusan hukum final dan mengikat.
"Keputusan ini merupakan akhir dari semua tahapan pilkada yang telah berlangsung selama ini," kata Sayuti, Selasa, (03/4).
Dia menuturkan, alasan MK menolak gugatan Mualem-TA Khalid karena permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, yaitu tidak terpenuhinya ambang batas perolehan suara untuk provinsi Aceh yaitu 1,5 persen.
"Dimana selisih perolehan suara pemohon dengan paslon Irwandi-Nova adalah hampir mencapai 6 persen, sebagaimana dipersyaratkan dalam pasal 158 ayat (1) UU Pilkada jo. pasal 7 ayat (1) PMK No 1 Tahun 2016," tambah Sayuti.
Keputusan MK sudah sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku termasuk UUPA sebagai landasan hukum yang khusus bagi Aceh. Dengan keputusan MK tersebut maka jelas sah secara hukum bahwa Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih periode 2017-2022.
"Dan mari sama-sama kita hormati keputusan hukum ini yang juga kemenangan seluruh rakyat Aceh," ujarnya. | ajnn
No comments:
Write komentar