BANDA ACEH | Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf-TA Khalid.Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar Selasa (4/4) di ruang sidang MK.
Mualem-TA tertidur waktu dalam ruangan sidang MK |
Sumber AJNN yang berada di ruang sidang menyebutkan gugatan Mualem-TA Khalid ditolak MK karena tidak memenuhi ambang batas.
Hingga berita ini diunggah, MK belum merilis putusannya dilaman resminya. mahkamahkonstitusi.go.id.
Diberitakan sebelumnya, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Muzakir-TA Khalid mengajukan permohonan sengkenta pemilihan gubernur Aceh ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (1/3).
Dilansir di laman MK, pasangan yang diusung Partai Aceh itu mendaftarkan gugatannya pukul 09.36 WIB oleh kuasa hukumnya Fadjri. | ajnn
No comments:
Write komentar