JAKARTA | Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 14 April 2017 memutuskan dan menyatakan; tidak dapat diterima permohonan pasangan calon (paslon) Muzakkir Manaf-TA. Khaled terhadap sengketa hasil Pilkada Aceh, 15 Februari 2017.
Ilustrasi |
Ini merupakan putusan hukum final dan mengikat. Keputusan ini merupakan akhir dari semua tahapan pilkada yang telah berlangsung selama ini.
Majelis berpendapat, permohonan pemohon tidak dapat diterima, karena permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, yaitu tidak terpenuhinya ambang batas perolehan suara untuk provinsi Aceh yaitu 1,5 persen.
Sebab, selisih perolehan suara pemohon dengan paslon Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah hampir mencapai 6 persen, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (1) UU Pilkada jo. Pasal 7 ayat (1) PMK No 1 Tahun 2016.
Keputusan MK sudah sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku termasuk UUPA sebagai landasan hukum yang khusus bagi Aceh. Dengan keputusan MK tersebut, maka jelas sah secara hukum bahwa Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih Periode 2017-2022. | modusaceh.co
No comments:
Write komentar