BANDA ACEH | Dua pemuda yang diduga pasangan sesama jenis (homoseksual), Selasa (28/3/2017) sekitar pukul 23.30 Wib ditangkap warga di salah satu rumah kost di kawasan Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Kedua pemuda dengan inisial MT (23 tahun) asal Sumatera Utara, dan MH (20 tahun) asal Jeunib tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Banda Aceh.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP/WH Aceh, Marzuki menyatakan kasus liwat (hubungan sesama jenis) ini merupakan kasus pertama setelah lahirnya qanun nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman hingga 100 kali cambukan.
Menurut warga saat digerebek keduanya sedang tidak menggunakan busana. Bahkan beberapa warga sempat merekam video proses penggerebekan sebelum diserahkan ke petugas Satpol PP dan WH Aceh.
No comments:
Write komentar