Tuesday, April 12, 2016

MPU Melarang Konser Bergek, Akibat Ada Pelanggaran Sebelumnya

BANDA ACEH - Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali mengatakan pelarangan konser bergek, seperti di Lhokseumawe, Minggu (10/4), akibat tindakan Bergek dan pihak penyelenggara yang dinilai melanggar aturan pada konser sebelumnya, seperti saat tampil di Banda Aceh dan Aceh Timur. http://acehabad.blogspot.com/2016/04/mpu-melarang-konser-bergek-akibat-ada.html

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali
Tgk Faisal Ali menyampaikan hal ini saat Talkshow Cakrawala Serambi di Radio Serambi FM, Desa Meunasah Manyang PA, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin (11/4).

Baca:  EO Batakan Konser Bergek di Lhokseumawe

Talkshow itu mengangkat tema salam Harian Serambi Indonesia “Perlu Dibuat Aturan Baku Pertunjukan Rakyat”, acara itu juga menghadirkan narasumber internal yaitu Redaktur Pelaksana Serambi Indonesia, Yarmen Dinamika dan Anggota DPD RI Asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma.
“Informasi yang masuk ke saya, beberapa konser yang digelar oleh Bergek sebelumnya tidak mengindahkan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh sejumlah pihak, termasuk MPU. Contohnya konser di Banda Aceh dan Aceh Timur,” ujarnya.

Baca: Apa Urusan Mereka? Media Ausralia Kritik Aturan Syariat Islam Sampai Larangan Konser Bergek di Aceh

Karena itu, Tgk Faisal mengatakan pelanggaran itu menjadi acuan di sejumlah daerah untuk tidak mengeluarkan izin pelaksanaan konser Bergek. Ia menyebutkan pelanggaran dilakukan, yakni tidak ada pemisahanan antara penonton laki-laki dan perempuan, pelaksanaan konser mendekati waktu shalat, dan penampilan bergek di atas panggung juga dinilai merisaukan.

Bahkan, Faisal menyayangkan dari pelanggaran yang terjadi, tidak ada sanksi tegas terhadap penyelenggara. Menurutnya, semua pelanggaran itu berakhir dengan permohonan maaf dan silaturahmi.
 Baca: Wow, Tak Diberi Izin Konser di Meulaboh, Manajemen Bergek Gugat Pemerintah Aceh Barat

“Jadi sebenarnya konser tidak dilarang di Aceh, banyak penyanyi lain juga menggelar konser dengan lancar, karena mereka mematuhi aturan yang diterapkan dan mengantongi izin dengan lengkap. Bahkan syair lagunya juga sesuai,” ujarnya.

Jika penyelenggara melakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, serta mengantongi izin yang diwajibkan, maka konser dapat dilaksanakan. Sebab,hiburan tetap boleh dilaksanakan asal tidak melanggar syariat islam.

Anggota DPD RI, Sudirman alias Haji Uma, mengatakan pelarangan itu sebuah fenomena yang harus disikapi dengan bijaksana. Menurutnya, ke depan harus ada regulasi yang jelas tentang kesenian, termasuk pelaksanaan konser.

“Ke depan kegiatan seni di Aceh ini juga harus mendapat label halal dari ulama, karena kita sebagai daerah yang bersyariat Islam harus memiliki pedoman tersendiri dalam berkesenian, jadi harus ada standar yang jelas, sehingga tidak lagi bertentangan,” tandas Haji Uma.


Terima kasih telah berkunjung di Blog kami! Setelah Anda membaca artikel ini mohon tinggalkan komentar dan jika ingin membagikan atau menyalin isi artikel ini jangan lupa meletakkan sumber link blog http://acehabad.blogspot.com. TERIMA KASIH!

No comments:
Write komentar