Tuesday, April 12, 2016

YARA Gugat Gubernur dan Ketua DPRA, Lantaran Bendera Aceh Tak Kunjung dikibarkan

BANDA ACEH - Yayasan advokasi rakyat aceh (YARA), Selasa (12/4/2016) mendaftarkan gugatan terhadap Gubernur Aceh, Zaini Abdullah dan Ketua DPRA, Tgk Muharuddin.
http://acehabad.blogspot.com/2016/04/yara-gugat-gubernur-dan-ketua-dpra.html

 
Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
Ketua YARA, Safaruddin kepada Serambinews.com mengatakan, mereka mengajukan gugatan itu karena Gubernur dan Ketua DPRA belum juga mengibarkan bendera Aceh. Padahal qanun bendera sudah disahkan.

"Seharusnya qanun bendera yang sudah disahkan itu harus segera direalisasikan dengan mengibarkan bendera, apalagi di DPRA bendera sudah disiapkan," ujarnya.

Saat mendaftarkan gugatan itu, YARA ikut membawa satu lembar bendera Aceh.
Bahkan bendera itu ikut dibentangkan usai draft gugatan di terima oleh Panitera Muda Perdata PN Banda Aceh, Sanusi.


Terima kasih telah berkunjung di Blog kami! Setelah Anda membaca artikel ini mohon tinggalkan komentar dan jika ingin membagikan atau menyalin isi artikel ini jangan lupa meletakkan sumber link blog http://acehabad.blogspot.com. TERIMA KASIH!

No comments:
Write komentar