Sunday, April 3, 2016

Ishak Daud, Sang Penggugat Indonesia

Dengan mobil Water Cannon ini, Almarhum ISHAK DAUD, Sang Pejuang yang Legendaris, diantar ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe, di Alue Awee, Buket Rata, pada tahun 1997, untuk disidangkan dengan Undang-Undang Subversif.


 
Ishak Daud melilitkan bendera Bulan Bintang di badannya di ruang sidang

Alhamdulillah, pengacara sempat mengabadikan moment yang sangat menarik ini, ketika itu Indonesia masih dibawah kekuasaan Soeharto yang represif. "Ku lawan pemerintah nyou, bendera ku peu"ek urou nyoe", begitu kata beliau ketika sidang akan dimulai.

Acara sidang hari itu adalah "Pembacaan Nota Pembelaan Pribadi yang ditulis sendiri oleh beliau". Di ruang sidang Almarhum ISHAK DAUD, membuka map yang dipegangnya, kemudian mengeluarkan secarik kain Merah yang bertuliskan "Aceh Sumatera National Lebiration Front (ASNLF)", dan dililitkan dikepalanya, kemudian mengeluarkan selembar bendera Aceh Merdeka dan membungkus dirinya, kemudian berjalan menyapa pengunjung sidang yang memenuhi ruang sidang, seterusnya dengan suara lantang beliau membaca Nota Pembelaannya, ISHAK DAUD MENGGUGAT INDONESIA.

Ishak Daud dibawa ke pengadilan dengan Panser Brimob
Ketika itu, tindakan tersebut adalah keberanian yang luar biasa, yang hanya milik Almarhum ISHAK DAUD. Saya sangat mengaguminya, Dia adalah Lelaki Gagah Perwira, dengan Keberanian Luar Biasa, Menuntut Keadilan dan Persamaan Hak Untuk Semua Bangsa. Dia bisa dilupakan, tetapi sejarah akan tetap mencatatnya sebagai sebuah keabadian. (Sumber: https://www.facebook.com/rekamjejaktragediaceh/)


Terima kasih telah berkunjung di Blog kami! Setelah Anda membaca artikel ini mohon tinggalkan komentar dan jika ingin membagikan atau menyalin isi artikel ini jangan lupa meletakkan sumber link blog http://acehabad.blogspot.com. TERIMA KASIH!

No comments:
Write komentar