JAKARTA- Pemerintah Provinsi Aceh kini memiliki Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi Aceh (BPMA) yang tugasnya khusus mengelola sektor migas. Pembentukan BPMA sendiri diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23/2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Terima kasih telah berkunjung di Blog kami! Setelah Anda membaca artikel ini mohon tinggalkan komentar dan jika ingin membagikan atau menyalin isi artikel ini jangan lupa meletakkan sumber link blog http://acehabad.blogspot.com. TERIMA KASIH!
ILUSTRASI |
Dalam beleid tersebut diatur bahwa BPMA akan menjalankan tugas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Aceh.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melantik Marzuki Daham sebagai Kepala BPMA. Adapun, proses seleksi berjalan panjang dengan melibatkan Gubernur Aceh dan Tim Seleksi dari Kementerian ESDM. Sebelum mengerucut ke satu nama, pada tahap akhir terdapat dua nama lain yaitu Zulkifli Abubakar dan Lukman Umar yang lolos.
Menurutnya, dilantiknya Kepala BPMA akan mengalihkan semua hak, kewajiban dan akibat yang timbul dari Perjanjian Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil Migas antara SKK Migas dan KKKS yang berlokasi di Aceh. Pembentukan BPMA akan menambah keikutsertaan Pemerintah Daerah dalam mengelola hasil minyak dan gas bumi. Terutama, yang memiliki potensi besar.
"Dengan terbentuknya BPMA ini dan keikutsertaan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan migas, diharapkan dapat mengelola sumber daya alam yang memiliki potensi besar yang berada di Aceh dengan baik dan harus memberikan manfaat yang besar serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh," ujarnya di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Senin (11/4/2016).
Dalam beleid tersebut juga tertulis bahwa Pemerintah Aceh mendapat kewenangan untuk mengelola wilayah dengan 12 sampai 200 mil. Selebihnya, harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Dari segi penerimaan negara, Pemerintah Aceh mendapat 30% dan Pemerintah Pusat sebesar 70%. Sementara, dari bonus tanda tangan kontrak kerja sama Pemerintah Aceh mendapat bagian yang sama dengan Pemerintah pusat yaitu 50%. Kepala BPMA pun nantinya yang akan menandatangani kontrak bagi hasil. ***
Menurutnya, dilantiknya Kepala BPMA akan mengalihkan semua hak, kewajiban dan akibat yang timbul dari Perjanjian Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil Migas antara SKK Migas dan KKKS yang berlokasi di Aceh. Pembentukan BPMA akan menambah keikutsertaan Pemerintah Daerah dalam mengelola hasil minyak dan gas bumi. Terutama, yang memiliki potensi besar.
"Dengan terbentuknya BPMA ini dan keikutsertaan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan migas, diharapkan dapat mengelola sumber daya alam yang memiliki potensi besar yang berada di Aceh dengan baik dan harus memberikan manfaat yang besar serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh," ujarnya di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Senin (11/4/2016).
Dalam beleid tersebut juga tertulis bahwa Pemerintah Aceh mendapat kewenangan untuk mengelola wilayah dengan 12 sampai 200 mil. Selebihnya, harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Dari segi penerimaan negara, Pemerintah Aceh mendapat 30% dan Pemerintah Pusat sebesar 70%. Sementara, dari bonus tanda tangan kontrak kerja sama Pemerintah Aceh mendapat bagian yang sama dengan Pemerintah pusat yaitu 50%. Kepala BPMA pun nantinya yang akan menandatangani kontrak bagi hasil. ***
Sumber | : | bisnis.com |
Terima kasih telah berkunjung di Blog kami! Setelah Anda membaca artikel ini mohon tinggalkan komentar dan jika ingin membagikan atau menyalin isi artikel ini jangan lupa meletakkan sumber link blog http://acehabad.blogspot.com. TERIMA KASIH!
No comments:
Write komentar