Pelantikan Kepala BPMA pada hari ini merupakan langkah awal terbentuknya organisasi BPMA yang diamanatkan oleh Undang – Undang 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan juga Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh yang mengamanatkan penyelesaian penataan organisasi BPMA dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun yaitu 4 Mei 2016.
Sudirman Said mengatakan, terpilihnya Marzuki Daham sebagai Kepala BPMA telah melalui seleksi yang ketat, baik oleh Gubernur Aceh maupun Panitia Seleksi dari Kementerian ESDM.
“Pemilihan Kepala BPMA telah melalui proses yang cukup panjang, dari tahap seleksi yang dilakukan oleh Gubernur Aceh dan seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Kementerian ESDM,” kata Sudirman seperti dikutip dari siaran pers Kementerian ESDM.
Sudirman juga mengucapkan terima kasih atas peran Gubernur Aceh yang mendukung dan mendorong agar pemilihan Kepala BPMA terpilih lebih awal dari waktu yang ditetapkan, yaitu Mei 2016.
Untuk menjaga stabilitas produksi dan operasi serta rencana kegiatan KKKS di Aceh, Sudirman mengharapkan agar Kepala BPMA berkoordinasi dengan SKK Migas terutama dalam hal mengatur masa peralihan kewenangan pengelolaan KKKS di Aceh.
Dengan dilantiknya Kepala BPMA, maka semua hak, kewajiban dan akibat yang timbul dari Perjanjian KKS Bagi Hasil Migas antara SKK Migas dan KKKS yang berlokasi di Aceh dan Kontrak lainnya yang terkait dialihkan kepada BPMA.
“Dengan terbentuknya BPMA ini dan keikutsertaan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan migas, diharapkan dapat mengelola sumber daya alam yang memiliki potensi besar yang berada di Aceh dengan baik dan harus memberikan manfaat yang besar serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh,” tegas Sudirman.
Sudirman juga mengingatkan bahwa sebagai unit organisasi baru, menjadi tantangan bagi Kepala BPMA untuk menyiapkan perangkat yang diperlukan agar organisasi dapat berjalan antara lain organisasi Badan Pengelola Migas Aceh, perencanaan anggaran, dan personalia disamping tugas-tugas lain yang memang juga perlu dilakukan dengan cepat.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi Aceh dibentuk Badan Pengelola Migas Aceh yang berstatus sebagai Badan Pemerintah.
Lebih lanjut, Sudirman berharap agar Marzuki Daham dapat mengemban amanah ini dengan penuh integritas dan menjaga kepercayaan masyarakat Aceh serta investor. “Saya mengucapkan selamat bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh–sungguh, penuh integritas dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat Aceh serta Investor dalam rangka mempercepat pembangunan di Aceh pada masa yang akan datang,” tutup Sudirman.
No comments:
Write komentar