Wednesday, March 23, 2016

Sebarkan! Jangan Mengharap Jadi PNS Untuk 10 Daerah ini, Karena Ada Larangan Pemerintah

10 DAERAH DILARANG TAMBAH PNS
 Belanja Pegawainya di Atas 50% APBK


aceh.abad.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB), Prof Dr H Yuddy Chrisnandi ME menyatakan, daerah yang belanja pegawainya sudah berada di atas 50% dari total belanja APBK-nya, dilarang mengusulkan tambahan pegawai negeri. Mereka justru disarankan untuk segera merampingkan struktur organisasi pemerintahan daerahnya.

“Alasan dilarang menambah pegawai adalah karena ketika dikaitkan dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan yang berdampak langsung kepada masyarakat dan dunia usaha, maka roda pemerintahan daerah tersebut sudah kurang sehat,” kata Yuddy Chrisnandi kepada wartawan seusai membuka acara Forum Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara Daerah 2016 di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Senin (21/3).

Di Aceh, sebut Yuddy, ada sepuluh kabupaten/kota yang belanja pegawainya sudah berada di atas 50% dari total jumlah belanja APBK-nya.


Namun, Menteri PAN dan RB itu tidak menyebutkan kabupaten/kota mana saja yang belanja pegawainya sudah di atas 50% dari total belanja APBK-nya tahun 2015.

Namun, sumber Serambi di Dinas Keuangan Aceh yang ditanyai terpisah menyebutkan, berdasarkan data APBK 2015 yang telah direkap terdapat sepuluh kabupaten/kota yang belanja tidak langsungnya sudah melebihi 50% dari total belanja APBK-nya.

Yaitu, Aceh Besar 60,68%, Aceh Barat 51,15%, Banda Aceh 53,07%, Bireuen 61,64%, Pidie 58,14%, Aceh Utara 57,01%, Aceh Timur 52,27%, Aceh Tengah 56,90%, Aceh Selatan 58,75%, dan Pidie Jaya 51,70%.

Belanja tidak langsung itu, terdiri atas belanja pegawai, bayar bunga pinjaman, belanja subsidi, dana hibah, dana bantuan sosial, dana bagi hasil, dan bantuan keuangan.

Dari sepuluh kabupaten/kota tersebut, yang riil belanja pegawainya sudah lebih di atas 50% dari total APBK-nya ada enam kabupaten/kota, yaitu Bireuen mencapai 53,46%, Banda Aceh 50,59%, Aceh Utara 50,54%, Aceh Besar 50,45%, Pidie 50,37%, dan Aceh Selatan 50,36%. Daerah yang belanja pegawainya sudah berada di atas 50% dari total belanja APBK-nya, kata Yuddy, disarankan segera melakukan perampingan struktur organisasi.

“Efektif dan efisiensikan belanja pegawai, jangan sampai terus membengkak di atas 50 persen dari total belanja APBK setempat,” kata Yuddy.

No comments:
Write komentar