Legislator: Polisi Tidak Bisa Menangkap Pengibar Bendera Bintang Bulan
ACEHBADA.COM, BANDA ACEH – Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Abdullah Saleh mengatakan bahwa polisi tidak bisa menangkap bila masyarakat Aceh mengibarkan bendera bintang bulang. Pasalnya tidak ada undang-undang atau pasal yang bisa mempidanakan pengibaran bendera Aceh tersebut.
Hal itu disampaikan Abdullah Saleh saat menjadi narasumber pada diskusi polemik bendara Aceh di A Cafee, Jeulingke, Banda Aceh pada Selasa 29 Maret 2016.
“Pihak berwajib (polisi-red) tidak bisa menangkap pengibar bendera Aceh karena memang tidak ada pasal yang bisa mempidanakan,” ujarnya. Politisi dari Partai Aceh itu juga mengatakan bahwa pengibar bendera bintang bulan tidak bisa dijerat dengan pasal pidana manapun, bahkan katanya, sampai saat ini belum ada kasus pengibar bendera yang terjerat dengan pidana.
Baca Juga: Qanun Bendera Sudah Sah, Jadi Tak Perlu Referendum
“Bila ada yang dipidanakan karena mengibar bendera Aceh, tunjukan pada saya pasal mana yang bisa menjerat pengibar bendera ke ranah pidana,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Bendera Aceh (Bintang Bulan) sejauh ini masih terjadi pro kontra antara Pemerintah Aceh dan Indonesia. Meski DPR Aceh sudah mengesahkannya namun Pemerintah Pusat tak kunjung merestuinya (disahkan) untuk dikibarkan.
ACEHBADA.COM, BANDA ACEH – Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Abdullah Saleh mengatakan bahwa polisi tidak bisa menangkap bila masyarakat Aceh mengibarkan bendera bintang bulang. Pasalnya tidak ada undang-undang atau pasal yang bisa mempidanakan pengibaran bendera Aceh tersebut.
Hal itu disampaikan Abdullah Saleh saat menjadi narasumber pada diskusi polemik bendara Aceh di A Cafee, Jeulingke, Banda Aceh pada Selasa 29 Maret 2016.
“Pihak berwajib (polisi-red) tidak bisa menangkap pengibar bendera Aceh karena memang tidak ada pasal yang bisa mempidanakan,” ujarnya. Politisi dari Partai Aceh itu juga mengatakan bahwa pengibar bendera bintang bulan tidak bisa dijerat dengan pasal pidana manapun, bahkan katanya, sampai saat ini belum ada kasus pengibar bendera yang terjerat dengan pidana.
Baca Juga: Qanun Bendera Sudah Sah, Jadi Tak Perlu Referendum
“Bila ada yang dipidanakan karena mengibar bendera Aceh, tunjukan pada saya pasal mana yang bisa menjerat pengibar bendera ke ranah pidana,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Bendera Aceh (Bintang Bulan) sejauh ini masih terjadi pro kontra antara Pemerintah Aceh dan Indonesia. Meski DPR Aceh sudah mengesahkannya namun Pemerintah Pusat tak kunjung merestuinya (disahkan) untuk dikibarkan.
Terima kasih telah berkunjung di Blog kami! Setelah Anda membaca artikel ini mohon tinggalkan komentar dan jika ingin membagikan atau menyalin isi artikel ini jangan lupa meletakkan sumber link blog http://acehabad.blogspot.com. TERIMA KASIH!
No comments:
Write komentar