Wednesday, March 30, 2016

Qanun Bendera Sudah Sah, Jadi Tak Perlu Referendum

Wiratmadinata: Qanun Bendera Sudah Sah, Tidak Perlu Ada Referendum

ACEHABAD.COM - BANDA ACEH, Tidak perlu ada Referendum di Aceh terhadap Bendera, karena persoalan Qanun Bendera Aceh sudah sah secara Hukum. Hal tersebut dikatakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Abulyatama Wiratmadinata saat mengisi  diskusi publik yang diselenggarakan PAKAR Aceh di A Coffee, Banda Aceh pada Selasa 29 Maret 2016.

 “Seharusnya bendera itu sudah dikibarkan, namun belum bisa dikibarkan karena bendera tersebut masih didiskusikan secara politik oleh pihak di Jakarta,” ujar Wira

Menurut Pria yang akrab disapa Wira itu juga mengatakan referendum tidak diatur dalam konstitusi RI, “Tidak ada lagi dasar hukum referendum dan untuk perubahan konstitusi harus dilakukan berdasarkan pasal 37 UUD 1945”, tambah Wira

Dikatakan Wiratmadinata jika dilihat dari segi hukum, bendera Aceh seharusnya sudah bisa dikibarkan di Provinsi Aceh. Namun karena terus diperdebatkan, hingga kini bendera tersebut belum berkibar.

 
Qanun Bendera Sudah Sah, Jadi Tak Perlu Referendum

Oleh sebab itu kata dia pilihan untuk mengadakan referendum Aceh, menurutnya tidak perlu. Karena secara hukum, terminologi referendum tidak ada.
Katanya, Undang-undang yang mengatur referendum pernah ada di Indonesia, tapi sekarang sudah tidak ada lagi karena dianggap tidak perlu.

“Referendum tidak bisa dibuat karena dasar hukumnya tidak ada. Kata referendum itu sekarang ada untuk terminologi politik, bukan hukum,” ujarnya
Ia menyarankan kepada pemerintah, untuk menyelesaikan perdebatan politik dan segera mengibarkan bendera tersebut.

“Nuansa perdebatan bendera Aceh kental dengan politik, Oleh karena itu, realisasi aturan tentang Provinsi Aceh boleh mempunyai bendera sendiri sebagai tanda otonomi khusus sulit terlaksana””  pungkas Pria kelahiran Takengon tersebut 



Terima kasih telah berkunjung di Blog kami! Setelah Anda membaca artikel ini mohon tinggalkan komentar dan jika ingin membagikan atau menyalin isi artikel ini jangan lupa meletakkan sumber link blog http://acehabad.blogspot.com. TERIMA KASIH!

No comments:
Write komentar