Sunday, March 27, 2016

Gara-gara Bulan Bintang Berkibar di Tanah Suci, Pemerintah Arab Saudi Ancam Batasi Quota Haji

Pemerintah Arab Saudi ” Ancam Batasi Qouta Haji” akibat Ulah Tgk NI dan Suaidi Yahya Kibarkan Bendera Bintang Bulan Di Mekkah

Mekkah - Ketua KPA (Komite Peralihan Aceh), Tgk Zulkarnaini.bin Hamzah alias Tgk Ni bersama dengan Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya mengibarkan bendera Bintang Bulan di sebuah tempat di Jabal Rahmah, Kota Mekkah. Aksi yang sarat dengan kepentingan politik dilakukan disaat mereka melakukan ibadah umroh, sehingga dipandang oleh otoritas kota Mekkah sebagai tindakan yang menodai kemuliaan dan kesucian kota Mekkah Al Mukaromah.


Keutamaan yang disandang kota suci Mekkah, dapat dilihat dalam dalil-dalil Qur`an ataupun as Sunnah shahihah. Kota Mekkah tidak seperti kota-kota lain di atas bumi ini. Kota ini menyandang kemuliaan dan kehormatan, yang tidak direguk oleh tempat lainnya, sekalipun Madinah. Berikut beberapa dalil yang menunjukkan kemulian kota tersebut.

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan Mekkah sebagai kota suci, yakni sejak penciptaan langit dan bumi. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada hari penaklukan kota Mekkah :

“Sesungguhnya kota ini, Allah telah memuliakannya pada hari penciptaan langit dan bumi. Ia adalah kota suci dengan dasar kemuliaan yang Allah tetapkan sampai hari Kiamat.

Sebagaimana diketahui bahwa pihak pemerintah Arab Saudi memberlakukan larangan untuk mengibarkan bendera apapun di tanah suci Mekkah. Dilansir dari sumber di Arab Saudi bahwa Mengibarkan bendera untuk tujuan apapun di Arab Saudi, dilarang. Salah satu alasannya, pengibaran bendera dianggap demonstrasi. hukumnya, haram.
“Memang membawa bendera seperti itu tidak boleh baik di Madinah maupun di Mekkah. Nanti dikira mau demonstrasi,” kata Sekretaris Daker Madinah, Sofwan Abdul Djani di kantor Misi Haji Indonesia.

Sofwan menambahkan di hotel-hotel tempat penginapan jamaah, pihak baladiyah atau Pemkot Madinah juga tidak boleh menempelkan tanda-tanda kelompok jamaah. Bila ada yang menempelkan semacam spanduk dan bendera kalau ketahuan akan langsung dilarang dan dicopot.

“Di sektor, di masjid maupun di tempat-tempat lain, bendera-bendera semacam KBIH yang dibawa jamaah itu jelas tidak boleh. Karena itu kami meminta agar jamaah mematuhi aturan setempat yang berlaku,” pinta Sofwan
Umat muslim yang berangkat ibadah haji atau umroh jangan sampai tidak mengetahui larangan-larangan perbuatan yang dilakukan di Kota suci Mekkah al mukarromah, temasuk mengibarkan bendera apapun dengan maksud tujuan apapun karena hukumnya adalah haram.


Atas kejadian yang telah menodai kesucian kota Mekkah, perbuatan Tgk. Ni dan Suadi Yahya telah mendapat kecaman pihak otoritas kota Mekkah yang disampaikan secara resmi kepada Konsulat RI di Jeddah serta mempertimbangkan untuk memberi sanksi berupa pengurangan quota haji selama 5 tahun untuk Indonesia khususnya Aceh. Mencermati buruknya dampak akibat tindakan yang dilakukan Tgk NI dan Suadi Yahya, maka sudah sepatutnya pihak yang berwajib Indonesia memberikan sanksi hukum pada kedua pelaku, dalam rangka menghindari terulangnya kasus serupa.





3 comments:
Write komentar