Monday, March 13, 2017

Soedarmo: Zaini Abdullah Panik Karena Kalah Pilkada

BANDA ACEH | Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyalahkan kebijakan-kebijakan mantan Plt Gubernur Aceh Soedarmo yang menurutnya banyak merugikan Aceh. Soedarmo juga dinilai mengeluarkan sejumlah kebijakan yang tak sesuai dengan UUPA, terutama soal pelantikan dan pengukuhan pejabat pada Januari 2017 lalu.

Image result for Soedarmo
Soedarmo, mantan Plt. gubernur Aceh
Tudingan ini mendapat tanggapan dari mantan Plt Gubernur Aceh Soedarmo. Menurut Soedarmo, kedongkolan Zaini Abdullah sesungguhnya bukan karena kebijakan, seperti pelantikan dan pengukuhan pejabat dan soal Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang akhirnya dikelola konsorsium.
“Tapi lebih karena kekalahannya di pilkada, jadi dia panik,” kata Soedarmo saat dihubungi BERITAKINI, Minggu, (12/3/2017).
Maklum, kata Soedarmo, mayoritas petahana dalam pilkada serentak di Indonesia dipastikan menang. “Jika kalah, paling tidak kalah tipis, sementara Zaini urutan ke 3 juga tidak. Nah inilah yang menjadikannya frustasi dan sakit hati akhirnya kekesalan ini ditumpahkan ke saya,” kata Soedarmo sambil tertawa.
Soedarmo menjelaskan. Dia memiliki lima tugas utama saat menjadi Plt gubernur. Sesuai Permendagri Nomor 73 Nomor 2016, yang terakhir dari lima tugas itu adalah pengukuhan dan penggantian pejabat atas izin Mendagri.
“Sudah kita lakukan berdasarkan Stuktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang ada. Semua sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. Mulai dari Baperjakat, dikonsep oleh Baperjakat baru diajukan ke Kemendagri untuk minta persetujuan dan di sana di revisi lagi. Jadi keputusan itu diambil mangacu pada aturan, dibahas bersama antara tim dari KASN, Mendagri dan Baperjakat,” katanya.
Baca: 

Ini Pengakuan Abu Doto atas Kekesalannya Terhadap Terhadap Plt Gubernur Aceh


 "Tiga ini yang melakukan mengevaluasi dari daerah. Hasil yang kita lantik dan kukuhkan pada Januari 2017 lalu dasarnya adalah hasil evaluasi sesuai peraturan perundang-undangan.”
Soedarmo mengakui memang ada memberikan petunjuk kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) bahwa jika memang ada pejabat yang tidak tepat posisinya, boleh digeser dengan menempatkan orang yang tepat. [BERITAKINI.CO, ]

No comments:
Write komentar