Tuesday, February 14, 2017

Terkait Aliran Dana Rp 650 M: Menang Tak Menang, Mualem Tetap Masuk Penjara

Calon Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem dikabarkan akan berurusan dengan hukum terkait dana eks kombatan GAM Rp 650 M. Dari sumber kami terima juga menyebutkan Muzakir Manaf tersandung kasus fee proyek disejumlah kabupaten, diantaranya sumber menyebutkan proyek pembangunan jalan KKA lintas Aceh Utara dan kabupaten Bener Meriah.


Kebetulan saja AMP (Aceh Merdeka Post) menjumpai salah seorang yang merupakan rekan dekatnya terlibat dalam kasus mengotak atik perusahaan siluman untuk pencairan dana eks kombatan GAM Rp 650 M.

Related image
Pasangan calon Muzakir Manaf - TA Khalid
Bahkan rekannya tersebut telah menyembunyikan sejumlah harta benda untuk mengantisipasi pemanggilan tim penyidik kejaksaan.

Sumber juga mengatakan, dari keterangan sahabatnya tersebut ada beberapa orang yang menjadi peran utama untuk mengambil uang itu, diantaranya Muzakir Manaf, Zakaria Saman, dan juga kemungkinan Zaini Abdullah juga masuk dalam daftar penyidik.

Langkah KPK terhenti saat ini tidak lain karena jelang Pilkada, bahkan sejumlah laporan dan juga dokumen untuk menyeret sang panglima dan rekannya telah A1 di Timnya, sebut sumber tersebut,

Lanjutnya, Daftar nama lain yang masuk dalam pantau KPK adalah para SKPA yang juga mendapat keuntungan dari dana tersebut, sumber tidak menyebutkan nama-nama SKPA yang dimaksud.

Pernyataan Calon gubernur Zaini Abdullah alias Abu Doto terkait dana bantuan yang pernah dialokasikan untuk mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebesar Rp 650 miliar.


Dana tersebut menurut Abu Doto telah diplotkan semasa dia menjabat sebagai gubernur aktif untuk para kombatan, namun diduga telah dinikmati oleh segelintir orang, sehingga dana yang diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan mantan kombatan GAM.


Dari laporan tersebut, menang tidak menang sang panglima Cs akan diseret kedalam jeruji besi dan yang menjadi Gubernur nantinya adalah sang wakilnya.


Dikutip dari atjehsatoe.com, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Askhalani menyebutkan, lembaganya telah melakukan investigasi dan hasilnya, diketahui bahwa yang menandatangani SK bantuan dana hibah untuk eks kombatan GAM bukanlah Gubernur Aceh Zaini Abdullah, melainkan Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf.


“Khususnya untuk Dinas Kelautan dan Perikanan dan Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan. Itu ada dokumennya sama kita,” kata Askhal pada wartawan usai melaporkan ke Kejati Aceh, Selasa (24/1/2017).


Sayangnya, lanjut Askhal, berdasarkan investigasi yang dilakukan, ditemukan pengadaan Boat 40 GT di Dinas Kelautan dan Perikanan yang memang satupun tak bisa dipakai oleh mantan kombatan GAM.


“Karena pengadaannya diduga dari sejak awal sudah korup, kemudian proses lelang diduga tidak menggunakan mekanisme yang benar, akhirnya kualitas jadi sangat buruk. Begitupun dengan program ayam petelur yang cenderung hanya dinikmati oleh SKPA,” katanya.


Itulah sebabnya, kata Askhal, SKPA-SKPA tersebut harusnya yang pertama diminta pertanggungjawabannya. “Bisa saja mereka bekerjasama dengan beberapa orang yang diduga adalah pemain di luar yang memperoleh manfaat cukup besar terhadap dana Rp 650 miliar tersebut,” katanya.


“Dalam hal ini ada unsur ketiga yang harus dibuka yang menurut kami adalah tugasnya kejaksaan. [acehmerdekapost.info]




12 comments:
Write komentar