Friday, February 24, 2017

Mawardi-Husaini Unggul di Aceh Besar

* Tim Pak Cek-Djuanda Tolak Hasil Pleno
JANTHO | Pasangan calon bupati-wakil bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali-Tgk H Husaini A Wahab, unggul di 18 dari 23 kecamatan di Aceh Besar. Kepastian itu disampaikan dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pilkada 2017 di Aula Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar di Jantho, Kamis (23/2).

Mawardi-Husaini Unggul di Abes
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar menggelar rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara hasil pemilihan bupati/wakil bupati Aceh Besar dan gubernur/wakil gubernur Aceh 2017-2022, di Kantor KIP Aceh Besar, Kamis (23/2). SERAMBI/BUDI FATRIA 
Dari 18 Kecamatan tersebut, pasangan Putih berhasil meraup 110.116 suara dari 192.930 suara sah. Sedangkan rivalnya, Saifuddin Yahya SE alias Pak Cek-Juanda Djamal ST hanya memperoleh 82.814 suara. Sementara jumlah suara tidak sah mencapai 7.177 suara, dan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Aceh Besar, sebanyak 255.335 jiwa.
Rapat pleno kemarin, dipimpin Ketua KIP Aceh Besar, Cut Agus Fathillah SHi, bersama anggota komisioner lainnya. Hadir juga komisioner Panwaslih setempat, para ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Aceh Besar, saksi pasangan calon bupati-wakil bupati dan saksi pasangan gubernur/wakil gubernur Aceh. Rapat yang dikawal aparat Polri/TNI dan Satpol PP itu berlangsung aman dan tertib.
Dalam rapat pleno itu, tim Saifuddin Yahya-Juanda Djamal menolak hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pilkada 2017 dengan tidak menandatangani berita acara. Menurut mereka, saat tahapan kampanye tim pasangan Mawardi Ali-Tgk H Husaini A Wahab, telah melakukan pelanggaran sistematis, terstruktur dan masif. Bahkan saat ini, Panwaslih Aceh Besar sedang memproses laporan pelanggaran tersebut.
Tim Hukum Pak Cek-Juanda Djamal, Fajri SH kepada Serambi, Kamis (23/2) mengatakan, pihaknya menilai ada banyak kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif dalam pelaksanaan Pilkada di Aceh Besar.
“Pleno harus dihentikan demi kepentingan hukum, mengingat saat ini Panwaslih Aceh Besar sedang melakukan pemeriksaan atas laporan-laporan kecurangan pilkada yang telah dilayangkan tim kami dan masyarakat ke Panwaslih,” ujarnya.
Ia menyebutkan, ada beberapa bentuk kecurangan yang ditemukan oleh masyarakat dan kemudian dilaporkan ke Panwaslih, yaitu money politic (politik uang), keterlibatan petugas, penggelembungan suara, serta adanya pemilih yang tidak mendapatkan hak pilih.
Ia melanjutkan, jika merujuk pada PKPU No 15 thn 2016 pasal 4 huruf yang menyatakan untuk mengumumkan hasil Form C1 di tempat umum, namun kenyataannya hal ini tidak dilakukan sehingga mereka melakukan penolakan.
“Kami menyimpulkan bahwa terhadap hasil pleno ini harus ditolak demi kepentingan hukum, karena telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif,” demikian Fajri. [Serambi Indonesia]

No comments:
Write komentar