Monday, February 13, 2017

Jika Suara Anda Dijual dalam Pilkada, Beginilah Jumlah HARGA DIRI & HARGA SUARA Anda

Harga Diri dan Harga Suara Anda dalam Pilkada

Fenomena acara pesta rakyat ini memang suatu hal sangat berarrti bagi bagi suatu kabupaten, provinsi bahkan negara sekalipun. Istilah khilaf dua menit dalam mencoblos akan rugi lima tahun. Begitupun para kandidat yang mencalonkan, mereka pasti akan berusaha habis habisan untuk mendapatkan kemenangan duduk di kursi empuk bupat/walikota maupun gubernur.



Sudah menjadi fenomena unik dalam kalangan masyarakat,mereka para tim pemenangan akan berusaha dengan berbagai cara, baik itu halal maupun cara non halal. Salah satunya adalah serangan fajar dengan membayar atau memberi uang sogokan pada pemilih untuk mencoblos para kandidat yang dimakasud.

Maka oleh sebab itu waspadalah, salah sehari anda memiih akan rugi lima tahun untuk masa depan daerah anda, contohnya salah seperti anda telah memilih Jokowi sebagai Presiden, banyak pencitrandan banyak kebohongan.

Sebagai contoh akan kami perjelaskan dibawah ini;

Misal, jika anda bersedia dibayar Rp 100.000, untuk memilih calon Bupati/Walikota atau Gubernur beserta wakilnya, maka anda ketahuilah :

Rp 100.000 ; 5 tahun = Rp 20.000,
1 tahun (Rp 20.000) ; 12 bulan = Rp 1.666 dan
Rp 1.666 ; 30 hari = Rp 55.5 

Kesimpulan,

 Harga diri dan harga suara anda = Rp 55.5/hari
Jadi lebih murah dari harga sebuah permen karet.

Maka berpikir cerdaslah, jangan harap negeri in akan maju dan terbebas dari KORUPSI jika suara anda bisa terbeli oleh mereka.

No comments:
Write komentar