JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI), Ade Armando, sebagai tersangka.Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status tersangka Ade Armando, dalam dugaan kasus Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Eektronik (ITE).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono Mengatakan, Ade sebelumnya dilaporkan oleh Johan Khan ke Polda Metro
Jaya pada 2016 lalu. Johan mempermasalahkan cuitan Ade Armando dalam akun facebook dan juga Twitternya @adearmando1.
"Dia menulis 'Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatNya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphon, Blues'," katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (25/1/2017).
Sebelumnya, pelapor sempat meminta Ade untuk meminta maaf dengan membalas akun Twitternya. Tetapi Ade tidak meminta maaf. Hingga saat ini, belum ada keterangan dari Ade Armando.
Tetapi, Ade pernah menyampaikan klarifikasinya usai diperiksa di Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya pada Juni 2016 lalu. Menurutnya, status di facebook-nya tersebut adalah 20 Mei 2015.
No comments:
Write komentar