Wednesday, January 25, 2017

Hina Islam,Dosen UI Ade Armando Jadi Tersangka Kasus UU ITE

JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI), Ade Armando, sebagai tersangka.Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status tersangka Ade Armando, dalam dugaan kasus Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Eektronik (ITE).

Dosen UI Ade Armando Jadi Tersangka Kasus UU ITE
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI, Ade Armando, sebagai tersangka. Foto/Twitter

"Dia menulis 'Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatNya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphon, Blues'," katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (25/1/2017).

Sebelumnya, pelapor sempat meminta Ade untuk meminta maaf dengan membalas akun Twitternya. Tetapi Ade tidak meminta maaf. Hingga saat ini, belum ada keterangan dari Ade Armando.

Tetapi, Ade pernah menyampaikan klarifikasinya usai diperiksa di Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya pada Juni 2016 lalu. Menurutnya, status di facebook-nya tersebut adalah 20 Mei 2015.

No comments:
Write komentar