Haba ASA News Banda Aceh | Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh melaporkan dugaan penyelewengan dana hibah Pemerintah Aceh untuk mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) senilai Rp 650 miliar ke Kejaksaan Tinggi Aceh.
Laporan tersebut diterima lengsung oleh Kepala Kejati Aceh, Raja Nafrizal didamping para asisten di Aula Kejati Aceh, Batoh, Banda Aceh, Selasa (24/1/2017).
Koordinator GeRAK Aceh Askhalani mengatakan, sebelumnya pada 24 Maret 2015, pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan yang berkunjung ke kantor GeRAK Aceh, terutama tenang dugaan penyelewengan bantuan pemberdayaan ekonomi mantan Kombatan GAM program ayam petelur dan bantuan boat 40 GT.
Namun, berkas tersebut terpisah dari dugaan penyelewengan Rp 650 miliar yang mulai diperbincangkan usai debat terbuka calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, di Hotel Hermes, Banda Aceh beberapa waktu lalu.
“Dokumen yang kita laporkan pada Kejaksaan hari ini lebih lengkap, tapi dokumen yang sama juga dikirimkan ke KPK untuk menjadi telaah," katanya pada wartawan.
GeRAK Aceh, kata Askhal, melaporkan ulang ke Kejati dugaan penyelewengan tersebut karena sudah menjadi rahasia publik dan konsumsi publik pasa debat kandidat calon gubernur dan wakil gubernur Aceh yang disaksikan oleh seluruh masyarakat Aceh.
Apalagi, katanya, calon Incumben mengatakan telah melaporkan dugaan tersebut pada Kejati Aceh untuk ditindaklanjuti. Namun, kata Askhal, Gerak mendapatkan data yang lebih lengkap.
“Hari ini kenapa GeRAK melaporkan ke Kejati, karena menyangkut hajat hidup orang banyak, yaitu mantan GAM yang selama ini tidak diperhatikan. Jadi, jangan diasumnsikan anggaran ini sudah dinikmati oleh eks GAM,” katanya.
Menurut Askhal, hasil investigasi GeRAK di beberapa daerah di Aceh, eks GAM tidak satupun mengetahui proses penyaluran dana Rp 650 miliar ini.
“Maka oleh karena menyangkut hajat hidup orang banyak, anggarannya pun bersumber dari APBA, maka cukup alasan GeRAK melaporkannya ke jaksa,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejati Aceh Raja Nafrizal mengatakan akan mempelajari dokumen yang dilaporkan oleh GeRAK Aceh itu. Bila nantinya indikasi kuat, maka kejaksaan akan ditindaklanjutinya. Jika sebaliknya, akan diupayakan untuk dilengkapi hal-hal yang masih kurang.
“Sebelum kami menindaklanjuti dugaan ini maka kami harus mempelajarinya lebih dahulu,” katanya. (*)[BERITAKINI.CO]
No comments:
Write komentar