SINGKIL | Entah apa di benak Nur Azimah, penduduk asal Kota Fajar, Aceh Selatan, nekat bersuami dua?. Lantaran kelakuannya itu, hari-harinya dihabiskan di tahanan sambil menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri Singkil selesai, atas perkara yang membelitnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusril Ardi dari Kejaksaan Negeri Singkil, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (13/4) meyakini perempuan muda itu bersalah melakukan perkawinan tidak sah. Sehingga meminta majelis hakim yang dipimpin As’ad Rahim Lubis, memenjarakannya 5 bulan dan 15 hari. Kisah perempuan beranak dua ini kawin lagi sebelum diceraikan suami pertamnya Lumak Hakim, dimulai lima bulan lalu.
Kala itu Nur Azimah yang menetap di Gunung Meriah, Aceh Singkil, pamit ke suamninya pulang kampung ke Kota Fajar. Namun hari berganti minggu, Azimah tidak juga pulang-pulang. Lukman, tahu-tahu mendengar kabar burung di kampung sang istri tersandung cinta lama bersemi kembali (CLBK) dengan mantan pacar semasa gadis dulu bernama Sardiwan.
Cerita yang didengar tidak selesai di sana Azimah diam-diam rupanya melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Sebagai salah satu syarat bisa nikah lagi, Nur Azimah bersedia membuat surat pernyataan bahwa suami lamanya telah meninggal dunia. “Sebagai syarat administrasi dibuat surat bahwa suami pertamanya telah meninggal. Namun surat itu telah disiapkan sama dengan surat Sardiwan yang menyatakan istrinya juga sudah meninggal,” kata Yursril saat ditanya usai sidang. Memastikan informasi tersebut, Lukman mengajak seorang temannya pergi ke KUA Tiga Lingga.
Hasilnya membenarkan istri sahnya telah menikah lagi dengan membuat surat kematian dirinya. Mengetahui hal itu Lukman mengambil langkah hukum dengan melaporkan istrinya ke polisi. Perkara itu bergulir hingga ke pengadilan. Nur Azimah didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 ke 1 junto pasal 84 KUH Pidana. “Nur Azimah telah terbukti melakukan tidak pidana melakukan perkawinan tidak sah dan tidak ada alasan pemaaf.
Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 5 bulan dan 15 hari serta tetap dalam tahanan,” ujar JPU Yusril Ardi. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis setelah mendengarkan tututan jaksa meminta Azimah, menyampaikan pembelaan secara tertulis.
Sidang pembelaan tersebut akan disampaikan dalam sidang berikutnya 20 April mendatang. Di persidangan Azimah tampak malu-malu apalagi di ruangan ada suami pertamanya Lukam menyaksikan. Saat difoto pun Azimah terus memalingkan mukannya.
(Sumber: acehselatan.com)
Terima kasih telah berkunjung di Blog kami! Setelah Anda membaca artikel ini mohon tinggalkan komentar dan jika ingin membagikan atau menyalin isi artikel ini jangan lupa meletakkan sumber link blog http://acehabad.blogspot.com. TERIMA KASIH!
Nur Azimah terdakwa melakukan perkawinan tidak sah, memalingkan muka saat difoto di ruang PN Singkil, Rabu (13/4/2016) sore. Nur Azimah menikah lagi sebelum diceraikan suaminya. |
Kala itu Nur Azimah yang menetap di Gunung Meriah, Aceh Singkil, pamit ke suamninya pulang kampung ke Kota Fajar. Namun hari berganti minggu, Azimah tidak juga pulang-pulang. Lukman, tahu-tahu mendengar kabar burung di kampung sang istri tersandung cinta lama bersemi kembali (CLBK) dengan mantan pacar semasa gadis dulu bernama Sardiwan.
Cerita yang didengar tidak selesai di sana Azimah diam-diam rupanya melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Sebagai salah satu syarat bisa nikah lagi, Nur Azimah bersedia membuat surat pernyataan bahwa suami lamanya telah meninggal dunia. “Sebagai syarat administrasi dibuat surat bahwa suami pertamanya telah meninggal. Namun surat itu telah disiapkan sama dengan surat Sardiwan yang menyatakan istrinya juga sudah meninggal,” kata Yursril saat ditanya usai sidang. Memastikan informasi tersebut, Lukman mengajak seorang temannya pergi ke KUA Tiga Lingga.
Hasilnya membenarkan istri sahnya telah menikah lagi dengan membuat surat kematian dirinya. Mengetahui hal itu Lukman mengambil langkah hukum dengan melaporkan istrinya ke polisi. Perkara itu bergulir hingga ke pengadilan. Nur Azimah didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 ke 1 junto pasal 84 KUH Pidana. “Nur Azimah telah terbukti melakukan tidak pidana melakukan perkawinan tidak sah dan tidak ada alasan pemaaf.
Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 5 bulan dan 15 hari serta tetap dalam tahanan,” ujar JPU Yusril Ardi. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis setelah mendengarkan tututan jaksa meminta Azimah, menyampaikan pembelaan secara tertulis.
Sidang pembelaan tersebut akan disampaikan dalam sidang berikutnya 20 April mendatang. Di persidangan Azimah tampak malu-malu apalagi di ruangan ada suami pertamanya Lukam menyaksikan. Saat difoto pun Azimah terus memalingkan mukannya.
(Sumber: acehselatan.com)
Terima kasih telah berkunjung di Blog kami! Setelah Anda membaca artikel ini mohon tinggalkan komentar dan jika ingin membagikan atau menyalin isi artikel ini jangan lupa meletakkan sumber link blog http://acehabad.blogspot.com. TERIMA KASIH!
No comments:
Write komentar