Tuesday, March 8, 2016

Polisi Pungli Pajak Motor, Warga Bireuen Berkirim Surat ke Polda Aceh


Surat Untuk Kapolda Aceh dan Ombudsman RI Perwaklan Aceh

      Kepada Bapak Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi, sebelumnya saya mohon maaf jika pernyataan saya keliru karena saya masyarakat awam tidak begitu faham dengan hukum. Melalui rubrik ini, saya ingin menanyakan dasar hukum pengtipan uang Rp 40.000untuk stempel pengesahan STNK sepeda motor.

     Pada Kamis , 11 Februari 2016, saya medatangi kantor Samsat Bireuen untuk membayar pajak sepda motor istri saya. Saya keloket petugas penetapan pajak dari Dispenda Aeh, biaya yang harus saya bayar sebesar p 224.000, yaitu terdiri atas biaya PKB Rp 189.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000. Saya salut dengan kinerja pegawai Dispenda Aceh yang melayani dengan cepat dan tidak ada pungli (pungutan liar).

     Kemudian saya diarakan menghadap ZAINI, petugas kepolisian di kantor Samsat untuk pengesahn lembaran STNK. Zaini yang mengenakan seragam Polisi langsung mengatakan biaya pengesahan Rp 40.000, saya kasih uang lembaran Rp 50.000 dan dikembalikan RP 10.00. Sampai sat ini saya tidak faham apa dasar hukum pengutipan biaya pengesahan Rp 40.000 dan kekas manauang tersebut disetor?

     Kalau seadandainya tidak ada dasar hukum, saya mohon tidak perlu ada pengutipan biaya stempel pengesahan STNK. Masyarakat datang ke kantor Samsat untuk membayar, bukan untuk mengambil rapel. Masyarakat mengumplkan uang dengan susah payah untuk membayar pajak sesuai dengan ketentan.

     Kalau tidak ada dasar hukum pengutipan biaya pengesahan, sekali lagi saya mohon kepada bapak polisi yang digaji dengan uang rakyat, jangan “mencekik” masyarakat. Demikianlah surat ini saya tujukan kepada Bapak Kapolda  Aceh dan tembusannya kepada Ombudsman RI Perwaklan Aceh. Mohon tanggapan kedua lembaga tersebut.

MUHAJIR ISMAILWarga Kutablang Bireuen.

Sumber : “Droe keu Droe” Serambi Indonesia edisi Sabtu, 13 Februari 2016

No comments:
Write komentar