Nagan Tutup Tambang Emas
Petambang membawa batu mengandung bijih emas dari Gunong Ujeuen, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya., Minggu (15/11/2008) |
SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya menyerukan penambang emas ilegal di Kecamatan Beutong untuk menghentikan aktivitas karena telah merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan.
Seruan itu disampaikan
Bupati Nagan Raya, HT Zulkarnaini menanggapi maraknya penambangan ilegal
di kawasan Beutong Ateuh. Ada 189 unit alat berat yang kini melakukan
pengerukan tanah guna mencari emas.
“Pemkab Nagan Raya meminta kepada semua pihak yang terlibat dalam penambangan ini untuk segera menghentikan aktivitas atau akan berhadapan dengan tindakan tegas,” tandas Zulkarnaini kepada Serambi di Sukamakmue, Jumat (18/3).
Menurutnya, penghentian ini bersifat sementara karena Pemkab Nagan Raya bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) beserta pihak terkait lainnya sedang melakukan kajian untuk mencari solusi terhadap persoalan tambang di Nagan Raya.
Dikatakannya, apabila penambangan liar ini terus dilakukan, dipastikan akan berdampak buruk bagi penambang karena potensi konflik sesama penambang semakin terbuka. Apalagi, kawasan hutan yang kabarnya masuk areal hutan lindung dan hutan produksi ikut dirambah.
Pria yang akrab disapa Ampon Bang ini juga menegaskan, Pemkab Nagan Raya saat ini juga sedang mengkaji aturan penambangan rakyat. Nantinya, ketika aturan ini dikeluarkan, masyarakat diharapkan dapat kembali beraktivitas sesuai dengan aturan termasuk kewajiban membayar untuk pendapatan asli daerah (PAD).
“Nanti setelah ada aturan untuk tambang rakyat, baru boleh dilaksanakan lagi penambangan. Namun sebelum ada aturan, maka aktivitas penambangan ilegal ini harus dihentikan, apalagi menggunakan alat berat karena sangat berbahaya bagi lingkungan,” kata Ampon Bang.
Dikatakan Ampon Bang, mekanisme terkait tata cara penambangan akan diumumkan lebih lanjut sehingga masyarakat lebih paham dengan aturan yang diterapkan. Intinya, kata Zulkarnaini, aktivitas penambangan melarang secara utuh penggunaan alat berat atau peralatan industri seperti saat ini.
“Nantinya akan kita bagi kelompok masyarakat termasuk luas areal yang diharapkan menguntungkan masyarakat dan daerah,” pungkasnya.(edi)
“Pemkab Nagan Raya meminta kepada semua pihak yang terlibat dalam penambangan ini untuk segera menghentikan aktivitas atau akan berhadapan dengan tindakan tegas,” tandas Zulkarnaini kepada Serambi di Sukamakmue, Jumat (18/3).
Menurutnya, penghentian ini bersifat sementara karena Pemkab Nagan Raya bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) beserta pihak terkait lainnya sedang melakukan kajian untuk mencari solusi terhadap persoalan tambang di Nagan Raya.
Dikatakannya, apabila penambangan liar ini terus dilakukan, dipastikan akan berdampak buruk bagi penambang karena potensi konflik sesama penambang semakin terbuka. Apalagi, kawasan hutan yang kabarnya masuk areal hutan lindung dan hutan produksi ikut dirambah.
Pria yang akrab disapa Ampon Bang ini juga menegaskan, Pemkab Nagan Raya saat ini juga sedang mengkaji aturan penambangan rakyat. Nantinya, ketika aturan ini dikeluarkan, masyarakat diharapkan dapat kembali beraktivitas sesuai dengan aturan termasuk kewajiban membayar untuk pendapatan asli daerah (PAD).
“Nanti setelah ada aturan untuk tambang rakyat, baru boleh dilaksanakan lagi penambangan. Namun sebelum ada aturan, maka aktivitas penambangan ilegal ini harus dihentikan, apalagi menggunakan alat berat karena sangat berbahaya bagi lingkungan,” kata Ampon Bang.
Dikatakan Ampon Bang, mekanisme terkait tata cara penambangan akan diumumkan lebih lanjut sehingga masyarakat lebih paham dengan aturan yang diterapkan. Intinya, kata Zulkarnaini, aktivitas penambangan melarang secara utuh penggunaan alat berat atau peralatan industri seperti saat ini.
“Nantinya akan kita bagi kelompok masyarakat termasuk luas areal yang diharapkan menguntungkan masyarakat dan daerah,” pungkasnya.(edi)
Editor: hasyim
Sumber: Serambi Indonesia
No comments:
Write komentar