Thursday, March 10, 2016

Gubernur Aceh: "Kenapa Pelat BL Masuk Sumut Kena Denda?" Gubernur Saja Bingung, Apalagi Rakyat?

Gubernur Zaini Abdullah Bingung Mobil Berpelat Aceh Masuk Sumatera Utara Kena Denda

BANDA ACEH - Gubernur Aceh Dr H Zaini Abdullah mengungkapkan kebingungannya terhadap kebijakan di daerah tetangga Aceh, yakni Sumatera Utara.

Zaini mengatakan, dari keluhan warga yang disampaikan kepadanya, mobil Aceh dengan pelat nomor BL jika masuk ke Sumatera Utara banyak yang didenda.

Namun sebaliknya mobil Sumatera Utara, khususnya Medan dengan pelat nomor BK masuk Aceh tidak ada sanksi apapun.
"Aneh memang banyak keluhan dari masyarakat kami, pengendara mobil dengan pelat nomor BL dari Aceh kalau masuk ke Medan seringkali didenda polisi. Tetapi kalau pelat nomor BK dari Medan masuk Aceh kita biarkan saja tak ada masalah," kata Dr H Zaini Abdullah (75), Gubernur Aceh khusus kepada Tribunnews.com, Rabu (9/3/2016).

Bagaimana hal ini bisa terjadi, Zaini belum tahu. Namun kenyataan yang ada di lapangan ternyata banyak sekali kalangan rakyat Aceh yang mengadu kepadanya

kalau ke Medan pakai pelat nomor BL seringkali distop polisi dan didenda.

"Kita coba bicarakan dengan pemda Sumatera Utara nantinya bagaimana menyelesaikan masalah ini. Terutama khususnya pihak kepolisian diharapkan dapat ikut pula membantu menengahi hal ini agar tidak terjadi kesimpangsiuran lagi bagi rakyat Aceh khususnya," kata Zaini.

Jika tetap berlaku seperti sekarang, pihak Aceh sebenarnya bisa menerapkan pajak juga bagi kendaraan yang bukan berpelat nomor BL apabila masuk ke Aceh.

Namun pihak Aceh tampaknya masih bersabar dan ingin menyelesaikan hal ini dengan baik agar tidak sampai terjadi hal-hal negatif antar daerah.

2 comments:
Write komentar