Banda Aceh – Ketua Badan Legislasi DPR Aceh,
Iskandar Usman Al-Farlaky, mengatakan diperketatnya syarat calon
independen dalam perubahan qanun pilkada bertujuan untuk mencegah calo
politik.
Hal ini diungkapkan Iskandar Usman Al-Farlaky kepada mediaaceh.co, Selasa malam 12 April 2016.
“Selama ini kita ketahui, banyak laporan jika kandidat dari independen mendapatkan KTP dari cara-cara tidak sah, seperti toko fotocopy dan sebagainya. Dengan diperketatnya persyaratan, maka setiap dukungan yang diperoleh benar-benar berharga,” kata Iskandar.
Baca: Syarat Calon Independen Diperketat, Apa Karya Beungeh: Nyan Peuraturan So Peuget?
“Ada banyak laporan bahwa sebelumnya fotokopi KTP diperjual-belikan. Kita berharap ini tidak lagi terjadi dengan perubahan qanun pilkada ini,” ujar mantan aktivis mahasiswa ini lagi.
Menurutnya, dukungan yang diberikan warga juga dapat dipertanggungjawabkan dan ril di lapangan.
Terima kasih telah berkunjung di Blog kami! Setelah Anda membaca artikel ini mohon tinggalkan komentar dan jika ingin membagikan atau menyalin isi artikel ini jangan lupa meletakkan sumber link blog http://acehabad.blogspot.com. TERIMA KASIH!
Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky |
“Selama ini kita ketahui, banyak laporan jika kandidat dari independen mendapatkan KTP dari cara-cara tidak sah, seperti toko fotocopy dan sebagainya. Dengan diperketatnya persyaratan, maka setiap dukungan yang diperoleh benar-benar berharga,” kata Iskandar.
Baca: Syarat Calon Independen Diperketat, Apa Karya Beungeh: Nyan Peuraturan So Peuget?
“Ada banyak laporan bahwa sebelumnya fotokopi KTP diperjual-belikan. Kita berharap ini tidak lagi terjadi dengan perubahan qanun pilkada ini,” ujar mantan aktivis mahasiswa ini lagi.
Menurutnya, dukungan yang diberikan warga juga dapat dipertanggungjawabkan dan ril di lapangan.
Terima kasih telah berkunjung di Blog kami! Setelah Anda membaca artikel ini mohon tinggalkan komentar dan jika ingin membagikan atau menyalin isi artikel ini jangan lupa meletakkan sumber link blog http://acehabad.blogspot.com. TERIMA KASIH!
No comments:
Write komentar