Banda Aceh – Persyaratan calon gubernur/bupati yang
maju melalui jalur independen akan diperketat dalam qanun tentang
pilkada. perubahan qanun ini akan berlaku pada Pilakada 2017 mendatang.
Menyingkapi hal tersebut, Zakaria Saman atau yang akrab disapa Apa
Karya salah satu calon gubernur yang maju melalui jalur independen
mengaku, tetap ikut sesuai dengan undang-undang, DPR Aceh jangan asal
membuat peraturan baru tentang Pilkada Aceh.
“Bek jak peuget undang-undang baro, nyan peraturan so peuget?, bek galak tat mita karu. (Jangan membuat undang-undag baru, peraturan siapa itu jangan suka cari ribut),” tegas Apa Karya, saat dihubungi mediaaceh.co Rabu 13 April 2016.
Dikatakan Apa Karya, apakah rumusan perubahan Qanun Pilkada Aceh yang memperketat syarat calon independent sudah di sahkan.
“Memang jih peraturan yang diperketatnyan peu ka disahkan. Tanyo ikot kiban di peugah undang-undang, cuba baca qanun no 9 tentang pilkada.”
Apa Karya sudah menyatakan akan maju dalam bursa calon gubernur Aceh melalui jaur independen, ia menyebutkan, dirinya tetap akan mengikuti sesuai peraturan undang-undang.
“Saya tetap ikut undang-undang, bagaimana peraturan yang dikatakan dalam undang-udang seperti itu yang saya lakukan,” katanya.
Terima kasih telah berkunjung di Blog kami! Setelah Anda membaca artikel ini mohon tinggalkan komentar dan jika ingin membagikan atau menyalin isi artikel ini jangan lupa meletakkan sumber link blog http://acehabad.blogspot.com. TERIMA KASIH!
Zakaria Saman |
“Bek jak peuget undang-undang baro, nyan peraturan so peuget?, bek galak tat mita karu. (Jangan membuat undang-undag baru, peraturan siapa itu jangan suka cari ribut),” tegas Apa Karya, saat dihubungi mediaaceh.co Rabu 13 April 2016.
Dikatakan Apa Karya, apakah rumusan perubahan Qanun Pilkada Aceh yang memperketat syarat calon independent sudah di sahkan.
“Memang jih peraturan yang diperketatnyan peu ka disahkan. Tanyo ikot kiban di peugah undang-undang, cuba baca qanun no 9 tentang pilkada.”
Apa Karya sudah menyatakan akan maju dalam bursa calon gubernur Aceh melalui jaur independen, ia menyebutkan, dirinya tetap akan mengikuti sesuai peraturan undang-undang.
“Saya tetap ikut undang-undang, bagaimana peraturan yang dikatakan dalam undang-udang seperti itu yang saya lakukan,” katanya.
Terima kasih telah berkunjung di Blog kami! Setelah Anda membaca artikel ini mohon tinggalkan komentar dan jika ingin membagikan atau menyalin isi artikel ini jangan lupa meletakkan sumber link blog http://acehabad.blogspot.com. TERIMA KASIH!
No comments:
Write komentar