BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah melakukan rapat pleno penetapan calon terpilih gubernur/wakil guberbur Aceh hasil Pilkada 2017.
Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah |
Rapat pleno itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, berlangsung di Hermes Hotel Banda Aceh, Jumat (7/4/2016) sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 11.20 WIB.
Dalam rapat itu, KIP Aceh menetapkan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah sebagai gubernur/wakil gubernur Aceh periode 2017-2022.
"Menetapkan calon gubernur/wakil gubernur Aceh terpilih dalam pemilihan tahun 2017 adalah pasangan nomor enam, Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah," sebut Ridwan Hadi.
Dengan demikian, Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah dinyatakan sah sebagai gubernur/wakil gubernur Aceh periode 2017-2022.
Dengan demikian, Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah dinyatakan sah sebagai gubernur/wakil gubernur Aceh periode 2017-2022.
"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Banda Aceh, Komisi Independen Pemilihan Aceh, Ridwan Hadi, ditanda tangani," pungkas Ridwan Hadi.
Baca juga:
No comments:
Write komentar