Saturday, March 18, 2017

Video Kemarahan Rakyat Aceh Terhadap Biksu Radikal Wirathu Menjadi Viral

Issu mengenai Biksu radikal Myamar yaitu Biksu Wirathu akan menyerang rakyat Aceh, ditanggapi dengan berbagai tantangan dari rakyat Aceh. Kabar mengenai berita tentang rencana biksu busuk dari Myanmar menjadi heboh di kalangan rakyat Aceh di media sosial atau Medsos.
Sebelumnya diberitakan Untuk pertama kalinya Qanun Jinayat atau peraturan daerah yang mengatur hukuman pidana di Aceh diterapkan terhadap penganut Buddha. Eksekusi hukum cambuk itu dilakukan Jumat, 10 Maret 2017, terhadap dua orang penganut Buddha yang dituduh terlibat judi sabung ayam.



Alem Suhadi, 57 tahun, dan Amel Akim, 60 tahun, adalah keturunan etnis Cina dan termasuk minoritas Buddha. Mereka dicambuk di depan puluhan pejabat lokal dan ratusan penduduk di Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
Kedua pria itu meringis karena menerima masing-masing sembilan dan tujuh cambukan di punggung mereka. Jumlah cambuk itu sudah dikurangi karena mereka telah ditahan lebih dari satu bulan sejak polisi menangkap mereka saat beradu ayam di Aceh Besar pada Januari 2017.

“Ketika mereka ditangkap, polisi menyita dua ekor ayam dan uang taruhan Rp 400 ribu," kata jaksa Rivandi Aziz, seperti dikutip dari The Straits Times dan Tempo.co.

Qanun (Peraturan Daerah) Jinayat disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada 27 September 2014 dan mulai berlaku efektif sejak 23 Oktober 2015. Qanun Jinayat (pidana) mengatur tentang perbuatan yang dilarang syariat Islam dan tentang hukuman yang dijatuhkan hakim untuk pelaku.


Perbuatan yang diatur di antaranya meliputi khamar (minuman keras), maisir (judi), khalwat (perbuatan tersembunyi dua orang berlainan jenis yang bukan mahram), ikhtilath (bermesraan dua orang berlainan jenis yang bukan suami-istri), zina, pelecehan seksual, dan pemerkosaan. Selanjutnya, juga qadzaf (menuduh orang melakukan zina tanpa dapat mengajukan paling kurang empat saksi), liwath (homoseksual) dan musahaqah (lesbian).

Hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah hukuman cambuk atau denda berupa emas atau penjara. Banyaknya cambuk atau denda tergantung dari tingkat kesalahan. Paling ringan sepuluh kali atau denda 100 gram emas atau penjara 10 bulan dan paling berat adalah 150 kali atau denda 1.500 gram emas atau penjara 150 bulan.


Sementara itu, tokoh Buddha radikal asal Myanmar, Wirathu mengecam keras hukuman cambuk yang diberlakukan terhadap penganut Buddha di Aceh.

Biksu yang bertanggungjawab atas tewasnya ribuan muslim Rohingya ini mengancam akan menyerang Aceh dan nelayan Indonesia yang ketahuan berlayar di area mereka.

“Tidak ada satu pun umat Buddha yang dianiaya kecuali kami akan membalasnya, ” tuturnya

simak ulasan videonya disini:


https://youtu.be/uP662n0SDHo


No comments:
Write komentar