Banda Aceh | Polres Aceh Timur bersama Reskrimum Polda Aceh berhasil menangkap 2 dari 4 pelaku penembakan terhadap Ketua Bapilu PNA Kecamatan Peunaron, Jumadi dan tetangganya Misno, yang terjadi pada Minggu, 5 Maret 2017 lalu, di Dusun Simpang Tiga, Desa Peunarun Baru, Kecamatan Peunarun, Kabupaten Aceh Timur. Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu, (19/3/2017).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Goenawan mengatakan, kedua pelaku tersebut adalah Agusti Randa (31) warga Desa Kabu, Kecamatan Perlak Barat, Kabupaten Aceh Timur yang berperan sebagai perencana dan pengatur peristiwa penembakan.
Satu lainnya adalah Muhammad Jais (30) warga Beurandang, Kecamatan Ranto Peurlak, Kabupaten Aceh Timur yang berperan sebagai penunjuk jalan melarikan diri.
Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak | Foto Serambinews.com |
"Agusti Randa adalah Panglima Sagoe Wilayah Peunarun. Dia merasa sakit hati terhadap korban Jumadi yang mengejeknya dengan cara menari di depannya dan menertawakan dirinya setelah rekapitulasi di TPS yang menyatakan paslon nomor urut 1 menang di wilayah Kecamatan Peunarun," kata Goenawan, Senin, (20/3/2017)
Karena kesal diejek, kata Goenawan, Agusti Randa melakukan perencanaan penembakan terhadap korban Jumadi.
"Perencanaan dilakukan di Pasir Putih Peureulak yang dihadiri M Jais, Cangou dan Zulkifli alias Nato," katanya.
Selanjutnya, kata Goenawan, pada Minggu 5 Maret 2017, Cangou dan Nato bersama M Jais melakukan aksi penembakan terhadap korban Jumaidi sekitar pukul 02.30 WIB.
Dari Peureulak, katanya, pelaku pergi ke rumah korban menggunakan kendaraan Avanza BK 1191 IC warna putih yang dirental oleh Agusti Randa.
Sementara itu Muhammad Jais, kata Goenawan, mengakui ikut rapat perencanaan penembakan terhadap korban Jumaidi.
Setelah melakukan penembakan, M Jais mendapat perintah untuk keluar dari Wilayah Aceh Timur.
"M Jais belum mengakui keterlibatan di TKP dalam peristiwa penembakan terhadap korban Jumadi," kata Goenawan.
Sementara untuk tersangka Zulkifli alias Nato dan Cangou masih dalam pengejaran Tim Gabungan Polres Aceh Timur, Ditreskrimum Polda Aceh dan Densus 88 AT.
Goenawan juga memaparkan analisa sementara terhadap kasus tersebut.
"Peristiwa penembakan itu bertujuan untuk membalas dendam terhadap korban Jumadi dengam menggunakan senjata api," katanya.
Dan ini, katanya, adalah peristiwa penembakan yang direncanakan oleh tersangka Agusti Randa, bersama M Jais, Zulkifli alias Nato dan Cangou.
Sementara pelaku penembakan terhadap korban Jumadi dilaksanakan oleh Zulkifli alias Nato dan Cangou dibantu oleh M Jais
"Akibat perbuatan tersangka tersebut, korban Jumaidi mengalami luka tembak dibagian leher dan korban Misno mengalami luka tembak dibagian perut," katanya.
Para tersangka diancam dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 340 Jo Pasal 53 KUHP jo Pasal 1 UU darurat tahun 1951 tentang percobaan pembunuhan yang direncanakan dan menggunakan senjata api.
Kemudian, kata Goenawan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHP jo Pasal 1 UU Darurat 1951 tentang percobaan pembunuhan dengan menggunakan senpi.
Kemudian Pasal 351 ayat 2 KUHP jo Pasal 1 UU Darurat tahun 1951 tentang penganiayaan dengan menggunakan senpi.
"Dan Pasal 1 UU Darurat tahum 1951 tentang membawa dan menggunakan senpi secara illegal, " katanya.
Goenawan juga mengungkapkan hambatan yang dialami saat penyidikan yaitu belum dapat dilakukan pemeriksaan terhadap korban Jumaidi karena luka tembak, dan mengeluarkan darah pasca operasi.
Selain itu, katanya, saksi-saksi juga merasa takut dengan alasan keluarga mereka berdomisili di Desa Penaron sewaktu waktu dapat menjadi sasaran kelompok pelaku yang notabene kombatan GAM dan tergabung dalam Partai Aceh.
"Kami akan terus melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Zulkifli als Nato dan Cangou selaku penembak, " katanya. [beritakini.co]
Baca:
No comments:
Write komentar