BANDA ACEH | PT Trinusa Energi Indonesia akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kluet 1 berkapasitas 180 megawatt (mw) di Kabupaten Aceh Selatan, untuk meningkatkan suplai listrik dalam wilayah Aceh dan Sumatera Utara.
Muhammad Nur, melalui presentasi yang disampaikan oleh Kadiv Advokasi, Muhammad Nasir, dalam konferensi pers di Kantor WALHI Aceh, Lambhuk, Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (23/3/2017).
Basecamp PT Trinusa Energi Indonesia di Aceh Selatan. [Ist] |
Ia mengatakan, pembangunan PLTA tersebut merupakan program konsorsium antara Indonesia dan Cina, dengan total investasi mencapai Rp5,6 triliun.
"Mega proyek ini dibangun dalam kawasan hutan lindung mulai dari kawasan pegunungan Kecamatan Meukek, Sawang, Samadua, Tapaktuan dan Kluet Tengah. Total luas areal mencapai 443,79 hektare. Selain penggunaan hutan lindung, pembangunan PLTA Kluet 1 juga menggunakan kawasan area penggunaan lain (APL) seluas 19,34 hektare," ujarnya kepada wartawan.
Dijelaskannya, terkait rencana pembangunan PLTA Kluet 1, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Trinusa Energi Indonesia, terkait pembangunan proyek tersebut.
PT Trinusa Energi Indonesia baru mendapatkan rekomendasi izin pinjam pakai kawasan hutan lindung untuk kegiatan survei geologi dari Dinas Kehutanan Aceh. Namun fakta di lapangan, PT Trinusa Energi Indonesia melakukan penebangan pohon di bantaran sungai untuk lokasi pembangunan base camp dan lokasi pendaratan helikopter.
"Selain itu, juga melakukan aktifitas pengeboran batu. PT Trinusa Energi Indonesia melakukan mobilisasi perlengkapan pengeboran menggunakan helikopter, termasuk bahan bakar solar. Kondisi saat ini semua perlengkapan tersebut ditelantarkan di lokasi proyek tanpa ada petugas yang menjaganya," katanya.
Hasil kajian WALHI Aceh, lanjutnya, PT Trinusa Energi Indonesia juga diduga melakukan pembohongan publik atas publikasi informasi terkait lokasi proyek dan luas area yang akan digunakan. Ada perbedaan lokasi dan luas area antara yang dipublis pada saat pengumuman studi AMDAL dengan lokasi yang tertera pada dokumen kerangka acuan (KA) analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
"Dalam pengumuman studi amdal disebutkan lokasi kegiatan berada di empat kecamatan, yaitu Meukek, Sawang, Samadua dan Kluet Tengah, dengan luas area 250 ha. Sedangkan lokasi yang tertera dalam dokumen KA Amdal lokasi kegiatan berada di lima kecamatan, yaitu Meukek, Sawang, Samadua, Tapaktuan, dan Kluet Tengah, dengan total area 443,79 hektare," jelas M Nasir.
Sumber: https://www.goaceh.co/berita/baca/2017/03/23/walhi-aceh-tolak-pembangunan-plta-kluet-1-di-aceh-selatan#sthash.nxsBPvSD.dpuf
1 comment:
Write komentar