JURU Bicara Partai Aceh (PA), Suadi Sulaiman atau Adi Laweung juga angkat bicara terkait tanggapan pengamat dan akademisi yang menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) digunakan dan disuarakan di MK lantaran pihaknya telah terdesak.
Kepada Serambi kemarin, Adi Laweung, mengatakan pihak PA tidak dalam keadaan terdesak saat ini. Ia juga meminta pengamat tidak asal bunyi.
Adi Laweung jubir PA |
BACA:
Yusril Sebagai Kuasa Hukum PA, Keliru Fahami UUPA
“Kita tidak menyuarakan UUPA saat terdesak, makajih pengamat bek salah jeb ubat, pengamat gob pengamat tanyoe, bek pura-pura droe pengamatlah. (Makanya pengamat jangan salah minum obat, pengamat orang pengamat kita, jangan pura-pura jadi pengamatlah),” sindir Adi Laweungsaat diwawancarai Serambi, Minggu (19/3).
Ia menegaskan, hingga kapan pun PA akan terus mengawal UUPA yang telah diamanahkan dari proses perdamaian Aceh. Oleh karena itu, desakan pihaknya di MK agar menggunakanUUPA dalam menyelesaikan sengketa bukan keinginan sesaat, tapi hal itu memang harus dilakukan MK karena Aceh merupakan daerah khusus yang juga berpedoman pada undang-undang sendiri.
“Dari dulu kita suarakan UUPA, semua kewenangan terkait Aceh harus mengacu pada UUPA. Akan tetapi, pemerintah pusat membandel dengan apa yang telah mereka janjikan. Istilah lain, jangan satu pihak minta terus dicintai, yang satu pihak lagi main di luar rumah,” kata Adi Laweung.
UUPA yang telah lahir dari rahim perdamaian Aceh semestinya dihormati oleh pemerintah pusat dalam semua kebijakan yang menyangkut dengan Aceh. Seharusnya apa pun yang ingin dilakukan pemerintah pusat terkait kewenangan di Aceh semisal sengketa pilkada, berkonsultasilah lebih dulu dengan pemerintah atau parlemen Aceh.
“Tapi hari ini muncul pengamat, bilang kita gunakan UUPA karena terdesak, padahal kita tidak terdesak. UUPA ini aturan di Aceh, kita ingin ini dihormati. Banyak pihak lain dengan sengaja menyerang dan mengeroyok PA,” sebutnya.
Terkait adanya anggota DPRA (Azhari Cagee) yang telah menemukakan akan mengundurkan diri dari dewan jikaUUPA tak diindahkan MA, Adi Laweungtak mau berkomentar banyak terkait hal itu. Namun yang jelas, jika MK benar-benar melupakan UUPA dalam proses ini, maka akan ada gerakanpolitik yang akan dilakukan PA nantinya.
“Sekali lagi saya beri tahukan kepada pengamat, kami (PA) tidak dalam keadaan terdesak, itu yang harus diketahui pengamat di Aceh supaya tidak asal ngomong. UUPA harus dijalankan dan UUPA itu memang jadi tanggung jawab PA dalam memperjuangkannya hingga tuntas,” pungkas Adi Laweung.
Sumber: Serambi Indonesia
No comments:
Write komentar