Banda Aceh - Media ternama di Australia, Sidney
Morning Herald mengkritik Pemerintah Aceh soal aturan yang melarang
konser penyanyi lokal asal Aceh, Bergek. Dikutip dari laman yang
berjudul "Ban on outdoor music concerts in West Aceh due to Sharia law"
ini menjelaskan bahwa, saat ini Aceh yang merupakan salah satu provinsi
penerima otonomi khusus pasca berkecamuk konflik dan tsunami ini telah
menerapkan aturan Syariat Islam.
http://acehabad.blogspot.com/2016/04/apa-urusan-mereka-media-ausralia-kritik.html
Seperti diketahui, Bergek merupakan penyanyi lokal asal Aceh yang
kini sedang naik daun ini. Namun, pemerintah Aceh melarang bebarapa kali
rencana konser Bergek, dinilai menyalahi wewenang dan aturan Syariat
Islam di Aceh.
Pada laman ini juga mengkritik sejumlah aturan Syariat Islam yang dianggap melanggar kebebasan berekpresi. Adapun kritikan yang disorot media asal Kangguru tersebut diantaranya, peraturan yang melarang bagi wanita yang mengemudi sepeda motor atau yang paling populer disebut "ngangkang".
Aturan perempuan dilarang mengangkang saat dibonceng sepeda motor diterapkan oleh Pemerintah kota Lhokseumawe pada tahun 2013 lalu.
Selain itu, aturan lain yang menuai kritikan adalah larangan bagi perempuan untuk keluar malam atau nongkrong di cafe di atas jam 23:00 WIB. Aturan ini diterapkan oleh Pemko Banda Aceh. Selanjutnya, pada laman media ini juga mengkritik soal perempuan Aceh yang harus mengenakan jilbab serta menerapkan hukuman cambuk bagi pelaku khalwat (mesum), maisir (judi) dan aturan tentang bahaya LGBT. []
Baca : Wow, Tak Diberi Izin Konser di Meulaboh, Manajemen Bergek Gugat Pemerintah Aceh Barat
Sumber: smh.com.au
Terima kasih telah berkunjung di Blog kami! Setelah Anda membaca artikel ini mohon tinggalkan komentar dan jika ingin membagikan atau menyalin isi artikel ini jangan lupa meletakkan sumber link blog http://acehabad.blogspot.com. TERIMA KASIH!
http://acehabad.blogspot.com/2016/04/apa-urusan-mereka-media-ausralia-kritik.html
Konser Bergek |
Pada laman ini juga mengkritik sejumlah aturan Syariat Islam yang dianggap melanggar kebebasan berekpresi. Adapun kritikan yang disorot media asal Kangguru tersebut diantaranya, peraturan yang melarang bagi wanita yang mengemudi sepeda motor atau yang paling populer disebut "ngangkang".
Aturan perempuan dilarang mengangkang saat dibonceng sepeda motor diterapkan oleh Pemerintah kota Lhokseumawe pada tahun 2013 lalu.
Selain itu, aturan lain yang menuai kritikan adalah larangan bagi perempuan untuk keluar malam atau nongkrong di cafe di atas jam 23:00 WIB. Aturan ini diterapkan oleh Pemko Banda Aceh. Selanjutnya, pada laman media ini juga mengkritik soal perempuan Aceh yang harus mengenakan jilbab serta menerapkan hukuman cambuk bagi pelaku khalwat (mesum), maisir (judi) dan aturan tentang bahaya LGBT. []
Baca : Wow, Tak Diberi Izin Konser di Meulaboh, Manajemen Bergek Gugat Pemerintah Aceh Barat
Sumber: smh.com.au
Terima kasih telah berkunjung di Blog kami! Setelah Anda membaca artikel ini mohon tinggalkan komentar dan jika ingin membagikan atau menyalin isi artikel ini jangan lupa meletakkan sumber link blog http://acehabad.blogspot.com. TERIMA KASIH!
No comments:
Write komentar