ACEHABAD.COM, Kutacane- Zaini Abdullah atau akrab disapa Doto Zaini, melakukan temu relawan untuk pemenangan dirinya sebagai Gubernur Aceh tahun 2017-2022 di Aceh Tenggara, Minggu (27/3/2016). Turut hadir dalam kegiatan politik praktis itu, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. Hasanuddin Darjo yang dalam bidikan kamera duduk manis di belakang Doto yang sedang menyampaikan orasi politiknya.
Hasil penelusuran aceHtrend, apa yang dilakukan oleh zaini Abdullah, adalah bentuk pengangkangan sejumlah aturan hukum yang mengatur tentang netralitas PNS dalam pemilu. Salah satunya adalah surat edaran Menpan_RB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015. Surat ini merupakan penegasan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Beberapa waktu lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakanmelarang seluruh pegawai negeri sipil dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye, baik menjadi anggota ataupun terlibat di dalamnya.
“Para ASN tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye. Selain itu juga tidak diperbolehkan mengganggu jalannya kampanye calon pimpinan daerah,” tutur Yuddy.
Karena itu, ia juga memberikan imbauan kepada warga agar tidak mengajak aparatur sipil negara untuk terlibat dalam proses pilkada. Jika ada indikasi keterlibatan, ia menambahkan, oknum itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Tentu kami akan memberikan hukuman yang proporsional,” katanya.
Berikut foto keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan Aceh dalam temu relawan Zaini Abdullah sebagai Gubernur Aceh 2017 di Aceh Tenggara.
No comments:
Write komentar