Ketua PA/KPA Pusat, H. Muzakir Manaf, kepada portalsatu.com juga mengaku belum mengetahui adanya ancaman pengurangan kuota haji Aceh akibat pengibaran bendera tersebut. Namun dia berjanji akan memanggil Teungku Ni dan Suaidi Yahya selaku pengibar bendera Bintang Bulan untuk didengar pendapatnya.
"Saya belum tahu informasi itu. Jikapun iya, nanti kita dengar dulu pendapat mereka (Teungku Ni dan Suaidi Yahya-red)," kata Muzakir Manaf menjawab portalsatu.com saat berkunjung ke Takengon, Minggu, 27 Maret 2016.
Mualem, sapaan akrab Muzakir Manaf, juga mengaku masih menjalani lobi politik terkait keabsahan bendera Bintang Bulan dengan pemerintah pusat.
"Saba ile, bek karu. Nyan bandum dalam proses," ujarnya.
Sebagai catatan, Otoritas Arab Saudi melarang jamaah haji untuk mengibarkan bendera apapun karena dinilai sebagai bentuk demonstrasi. Pemerintah setempat juga menyebutkan mengibarkan bendera di Mekkah dan Madinah adalah haram seperti dilansir detik.com pada 10 Oktober 2012 lalu. Hal serupa juga pernah beberapa kali terjadi di Madinah. Masih berdasarkan berita yang dilansirdetik.com, pernah jamaah haji asal Indonesia dilarang masuk gerbang pemondokan lantaran membawa bendera daerah dengan berbagai macam corak warna.
Para asykar (petugas) langsung menyebutkan "haram" seraya menunjuk bendera yang dibawa para jamaah. Larangan ini dibenarkan oleh Sekretaris Daker Madinah, Sofwan Abdul Djani, pada 2012 lalu.
"Memang membawa bendera seperti itu tidak boleh, baik di Madinah maupun di Mekkah. Nanti dikira mau demontrasi," ujar Sofwan.
Namun Sofwan tidak menyebutkan akan ada sanksi tegas terhadap pelaku atau negara asal jamaah mengenai pengibaran bendera ini. Dia hanya menyebutkan setiap spanduk atau bendera yang dikibarkan para jamaah haji akan langsung dicabut oleh petugas.[](bna)
No comments:
Write komentar