Friday, March 25, 2016

Gubernur Diminta Untuk Segera Kibarkan Bulan Bintang Seluruh Aceh

Pusat Diminta Tak Permasalahkan Lagi Bendera Aceh
  
Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Aceh Utara, Tengku Zulkarnaini Hamzah, telah mengibarkan bendera bulan sabit-bintang di Arab Saudi.


Pengibaran bendera Aceh Bulan Bintang di Aceh Utara 2015
Tengku Zulkarnaini Hamzah, mengibarkan bendera bulan sabit-bintang di Arab Saudi.
Menanggapi hal tersebut, Juru bicara Partai Aceh, Suadi Sulaiman Laweung meminta agar Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah, mengintruksikan pengibaran bendera bulan sabit bintang ke seluruh daerah di Aceh.

Suadi juga meminta agar Pemerintah Indonesia menghormati keberagaman yang dimiliki bangsa.

"Kita minta jangan dipersoalkan lagi bendera itu. Pusat harus segera mengintruksikan pengibaran itu, begitu juga Pemerintah Aceh," sebut pria yang akrab disapa Adi Laweung kepada Kompas.com, Selasa (22/3/2016).

Persoalan bendera kembali mencuat setelah Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Aceh Utara Tgk Zulkarnaini Hamzah dilaporkan mengibarkan bendera bulan sabit bintang di Arab Saudi.

Kabar pengibaran dan foto-foto pengibaran bendera itu tersebar ke seluruh jejaring sosial. Terlihat pria yang akrab disapa Tgk Ni ini terlihat memegang bendera dan mengibarkan bendera itu saat umrah ke tanah suci.

Dia menyebutkan tidak ada regulasi yang dilanggar dalam pengibaran bendera itu.

"Jadi jangan diperdebatkan lagi. Bendera itu sudah sah," kata Suadi.

Sementara, Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Azhari Cage, meminta pemerintah pusat bijak dan tegas menyikapi persoalan bendera bulan sabit dan bintang yang diklaim sebagai bendera Aceh.

"Selama ini pusat kan tidak tegas dan arif menyikapi bendera itu. DPRA sudah mengesahkan bendera dan lambang Aceh. Tapi pusat membiarkan persoalan itu menggantung," kata Azhari kepada Kompas.com, Rabu (23/3/2016).

Dia menyebutkan, siapa pun yang mengibarkan bendera itu, baik di Aceh maupun luar Aceh, merupakan bentuk dukungan terhadap bendera tersebut.

"Secara hukum tidak ada yang dilanggar jika bendera itu dikibarkan. Untuk itu, kita minta pusat dan pemerintah Aceh segera mengatur tata cara pengibaran. Gubernur bisa mengeluarkan instruksi untuk pengibaran bendera itu ke seluruh kantor pemerintah," kata dia.

No comments:
Write komentar