Hukuman ini tertuang dalam Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah. Dalam regulasi syariat Islam itu, praktik gay atau homo disebut dengan liwath alias hubungan badan laki-laki dengan laki-laki, sedangkan praktik lesbian disebut dengan musahaqah.
“Ada dua pasal yang mengatur liwath dan musahaqah atau lesbian ini,” kata kata Kepala Bidang Hukum Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Munawar A Jalil kepada Okezone, Sabtu (27/2/2016).
Sanksi untuk jarimah (pidana) liwath dan musahaqah itu tertera dalam Pasal 63 dan 64, yakni setiap orang yang melakukannya diancam dengan hukuman 100 kali cambuk, atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni, atau penjara maksimal 100 bulan.
Jika liwath dan musahaqah dilakukan secara berulang, ancamannya selain 100 kali cambuk, dapat ditambah dengan denda 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.
Kalau hubungan liwath atau musahaqah dilakukan dengan anak di bawah umur, ancamannya bisa ditambah lebih berat lagi yakni dua kali lipat.
“Hukuman orang yang melakukan gay, lesbian itu sama dengan orang yang melakukan zina,” ujar Munawar.
Menurutnya hubungan badan dengan sesama jenis adalah perbuatan sangat dibenci dalam Islam, sehingga dalam syariat Islam sanksi bagi praktik gay dan lesbian sangat tegas.
“Supaya manusia menjauhi perbuatan itu,” sebutnya.
No comments:
Write komentar